BAB I
PENDAHULUAN
n A.
LATAR BELAKANG
Dewasa ini kita tentunya sudah tidak
asing lagi mendengar sebutan Demokrsi, Demokrasi merupakan pilihan tepat
untuk membangun suatu bangsa dengan melibatkan segenap masyarat, karena hakikat
demokrasi adalah peran utama rakyat dalam proses sosial dan politik. Dan memang
disaat ini demokrasi sudah menjadi cita-cita sebagian besar negara di Dunia
ini, namun di dalam demokrasi juga masih terdapat kekurangan-kekurangan.
Demokrasi itu sendiri memiliki
beberapa bentuk, hal itu sesuai dengan filosof berdirinya suatu negara. Karena
bentuk demokrasi yang diterapkan antara negara satu dengan negara lainnya
berbeda.
Di
Indonesia sendiri sudah menerapkan sistem demokrasi, perjuangan panjang telah
dilalui hingga terwujudnya negara yang demokrasi, dimana perjalanan itu melalui
beberapa priode, yaitu : perode 1945-1959, priode 1959-1965, priode 1965-1998,
dan periode pasca Orde Baru.
B.
BATASAN MASALAH
Mengingat keterbatasan waktu dan kemampuan
penulis dan agar pembahasan lebih mendalam, dalam
penulisan makalah ini penulis akan
membatasi pembahasan mengenai Pengertian Demokrasi, Bentuk-bentuk Demokrasi dan
Demokrasi di Indonesia.
C.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang dan
batasan masalah di atas, penulis merumuskan permasalahan dalam penelitian
yaitu;
dan.
1.) Apa Pengertian Demokrasi?
2.) Apa Bentuk-bentuk
Demokrasi?
3.) Bagaimana Demokrasi di Indonesia?
D.
TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk
lebih memahami dan menjawab mengenai apa itu Pengertian
Demokrasi, Bentuk-bentuk Demokrasi dan Demokrasi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN DEMOKRASI
Secara etimologis Demokrasi
berasal dari bahasa Yunani terdiri dari dua kata, yaitu demos, yang berarti
rakyat atau penduduk suatu tempat, dan cratein atau cratos, yang
berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos
(demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari, oleh, dan untuk
rakyat.[1]
Sedangkan pengertian demokrasi
secara terminologi adalah seperti yang dinyatakan oleh para ahli sebagai
beirkut :[2]
Menurut Joseph A. Schmeter
mengatakan demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai
keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk
memutuskan cara perjuangan kompotitif atas suara rakyat.
Sidney Hook berpendapat, demokrasi
adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting
secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang
diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Philipper C. Schmitter menyatakan,
demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah diminta
bertanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga
negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama
dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
Dari beberapa pendapat di atas dapat
disimpulkan bahwa hakikat demokrasi adalah peran utama rakyat dalam proses
sosial dan politik. Dengan kata yang lain, pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan
di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal: pemerintahan dari rakyat
(goverment of the people), pemerintahan oleh rakyat (goverment by the
people), dan pemerintahan untuk rakyat (goverment for the people).[3]
Pemerintahan dari rakyat (goverment
of the people) mengandung pengertian bahwa suatu pemerintahan yang sah
adalah suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat
melalui mekanisme demokrasi, pemelihan umum. Pengakuan dan dukungan rakyat bagi
suatu pemerintahan sangatlah penting, karena dengan legitimasi politik tersebut
pemerintah dapat menjalankan roda birokrasi dan program-programnya sebagai
wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat kepadanya.
Pemerintahan oleh rakyat (goverment
by the people) memiliki pengertian bahwa suatu pemerintahan menjalankan
kekuasaan atas nama rakyat, bukan atas kehendak pribadi elit negara atau elit
birokrasi. Hal ini mengandung arti bahwa dalam menjalankan kekuasaannya,
pemerintah berada dalam pengawasan rakyat (sociol control). Pengawasan
dapat dijalankan langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui para
wakilnya di Parlemen.
Pemerintahan untuk rakyat (goverment
for the people) mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh
rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat.[4]
Demokrasi itu merupakan proses
perjalanan panjang melalui pembiasaan, pembelajaran, dan penghayatan. Untuk
tujuan ini dukungan sosial dan lingkungan demokratis adalah mutlak dibutuhkan.
Keberhasilan demokrasi ditunjukkan oleh sejauh mana demokrasi sebagai prinsip dan
acuan hidup bersama antar warga negara
dengan dijalankan dan dipatuhi oleh kedua belah pihak.
Untuk menimalkan unsur-unsur negatif
demokratis, partisipasi warga negara mutlak dibutuhkan. Sebagai negara yang
masih minim pengalaman berdemokrasinya Indonesia masih membutuhkan
percobaan-percobaan dan “jatuh bangun” dalam berdemokrasi.
Namun demikian, demokrasi juga
membutuhkan ketegasan dan dukungan pemerintah sebagai alat negara yang memiliki
kewajiban menjaga dan mengembangkan demokrasi. Demi tegaknya prinsip demokrasi,
keterlibatan warga negara sangatlah penting untuk mendorong negara bersikap
tegas terhadap tindakan kelompok-kelompok yang berupaya mencederai
prinsip-prinsip demokrasi. Pandangan sektarian dan tindakan memaksakan kehendak
kelompok atas kepentingan umum bisa dikategorikan ke dalam hal-hal yang dapat
mencederai kemurnian demokrasi.[5]
Konsepsi demokrasilah yang
memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan
kesederajatan manusia. Demokrasi menempatkan manusia sebagai pemilik kedaulatan
yang keemudian dikenal dengan prinsip kedaulatan rakyat.[6]
Berikut merupakan enam norma atau
unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis:
1. Kesadaran
dan Pluralisme
2. Musyawarah
3. Cara
haruslah sejalan dengan tujuan
4. Norma
kejujuran dalam pemufakatan
5. Kebebasan
nurani, persamaan hak dan kewajiban
6. Trial
and error (percobaan dan salah) dalam berdemokrasi
B.
BENTUK-BENTUK
DEMOKRASI
Dalam era
modern ini ada tiga bentuk demokrasi yang bisa dianut oleh negara-negara di
dunia pada saat ini, yaitu sebagai berikut :
1. Demokrasi
Sistem Presidensial
Di dalam sistem ini sifat hubungan
antara kedua badan tersebut dapat dikatakan tidak ada, jadi secara prinsipil
bebas. Pemisah antara kekuasaan eksekutif dengan kekuasaan legislatif, disini
diartikan bahwa kekuasaan eksekutif itu dipegang oleh suatu badan atau organ
yang di dalam menjalankan tugas eksekutifnya itu tidak bertanggung jawab kepada
badan perwakilan rakyat.
Susunan daripada badan eksekutif
terdiri daripada seorang presiden, sebagai kepala pemerintahan, didampingi atau
dibantu oleh satu orang wakil presiden. Presiden dalam menjalankan tugasnya
dibantu oleh para menteri. Para menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Dalam Sistem pemerintahan presidensil
dasar hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada rakyat. Sebagai kepala
eksekutif seorang presiden menunjuk pembantu-pembantunya yang akan memimpin
departemennya masing-masing dan mereka itu hanya bertanggung jawab kepada
Presiden.[7]
Demokrasi dengan Sistem pemerintahan
presidensil ini dilaksanakan secara murni hanya di Negara Republik Amerika
Serikat. Sistem yang digunakan menganut asas Trias Politica dari Montesquieu
dengan sistem Check and Balance.
Sesuai dengan ajaran Trias Politica,
Kekuasaan negara itu dipisahkan menjadi tiga macam , yaitu sebgai berikut :
a) Kekuasaan
legislatif: kekuasaan membuat undang undang.
b) kekuasaan
Eksekutif: Kekuasaan menjalankan undang undang.
c)
Kekuasaan yudikatif: kekuasaan
mengawasi jalanya undang undang
2. Demokrasi
Sistem Parlementer
Demokrasi dengan sistem parlamenter
ini adalah merupakan sistem pemisahan kekuasaan, namun antara badan legislatif
dengan badan eksekutif memiliki hubungan yang bersifat timbal balik, dapat saling
mempengaruhi.
Tugas atau kekuasaan eksekutif
disini diserahkan kepada suatu badan yang disebut kabinet atau dewan menteri.
Kabinet ini mempertanggung jawabkan kebijaksanaannya, terutama dalam lapangan
pemerintahan kepada badan perwakilan rakyat.
Pertanggung jawaban ini tidak
berarti bahwa badan eksekutif harus mengikuti segala apa yang dikehendaki oleh
badan perwakilan rakyat saja, dan menjalankan apa yang menjadi kemauan badan
perwakilan rakyat. Tetapi kabinet masih mempunyai kebebasan dalam menentukan
kebijaksanaannya, terutama dalam langkah pemerintahannya.[8]
Letak dari pengertian stelsel
parlementer yaitu, kabinet bertanggung jawab kepada parlemen atau badan
perwakilan rakyat, artinya, kalau pertanggung jawaban kabinet tidak dapat
diterima baik oleh badan perwakilan rakyat, pertanggung jawab tadi adalah
pertanggung jawab politis, maka badan perwakilan rakyat dapat menyatakan tidak
percaya (Mosi tidak percaya) terhadap kebijaksanaan kabinet, dan sebagai akibat
daripada pertanggung jawab politis tadi, kabinet harus mengundurkan diri.
Tetapi kalau ada keraguan-keraguan dari pihak kabinet, dan menganggap bahwa
badan perwakilan rakyat itu tidak lagi bersifat representatif, maka sebagai
imbangan daripada kekuasaan badan perwakilan untuk membubarkan kabinet tadi,
kabinet mempunyai kekuasaan untuk membubarkan badan perwakilan rakyat (yang
tidak representatif itu).[9]
3. Demokrasi
Sistem Referendum
Salah satu untuk menghindari
pemerintahan yang absolut ialah sistem yang dipergunakan yang dilaksanakan di
Swiss, yaitu disebut dengan referendum.[10]
Sistem ini merupakan pemerintahan perwaakilan rakyat dengan sistem pemisahan
kekuasaan.
Di dalam sistem referendum ini, di
Swiss band eksekutif disebut Bundesrat yang bersifat suatu dewan, merupakan bagian
daripada badan legislatif, yang disebut Bundesversammlung.
Bundesversammlung terdiri dari Nasionalrat dan Standerat. Nasionalrat adalah badan perwakilan
nasional. Sedangkan Standerat adalah merupakan perwakilan daripada
negara-negara bagian yang disebut kanton.
Bundesrat itu hanya
semata-mataa menjadi badan pelaksanan saja daripada segala kehendak atau
keputusan Bundesversammlung. Diantara anggota-anggota Bundesversammlung
itu ditunjuk tuju orang, yang kemudian tuju orang ini merupakan suatu badan
yang bertugas melaksanakan secara administratif keputusan-keputusan dari Bundesversammlung.
Adapun yang mengontrol
tindakan-tindaka dan kebijakan-kebijakan Bundesversammlung ada dua macam
referendum.[11]
a.) Referendum
Obligatoir, atau referendum yang wajib,. Ini merupakan referendum yang
menentukan berlakunya sesuatu undang-undang atau peraturan.
b.)
Referendum Fakultatif, atau
referendum yang tidak wajib. Ini misalnya referendum yang diadakan untuk
menentukan sesuatu undang-undang yang sedang berlaku itu terus dapat berlaku
atau tidak., atau perlu diadakan perubahan-perubahan ataukah tidak.
Dilihat dari cara
penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibagi menjadi dua :
1.
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung ialah demokrasi
dimana rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya dalam suatu rapat yang
dihadiri seluruh rakyatnya. Demokrasi langsung pernah dijalankan di
negara-negara kota pada jaman Yunani Kuno.
Pelaksanaan demokrasi di setiap
negara banyak dipergunakan disetiap negara banyak dipengaruhi oleh faktor
faktor seperti: Sejarah, Kebudayaan, Dasar negara, dan latar belakang lainya.
2.
Demokrasi tidak langsung
(demokrasi perwakilan)
Demokrasi perwakilan yaitu Demokrasi
dimana rakyat menyampaikan kehendakannya melalui dewan perwakilan rakyat.
Demokrasi perwakilan di jalankan oleh negara-negara pada jaman modern.
Kedaulatan rakyat dengan perwakilan
atau demokrasi dengan perwakilan/tidak langsung yang menjalankan kedaulatan itu
adalah wakil wakil rakyat. Wakil wakil rakyat bertindak atas nama rakyat dan
menentukan corak dan cara pemerintah serta tujuan yang hendak dicapai. Agar
wakil wakil tersebut benar benar dapat bertindak atas nama rakyat, maka wakil
wakil itu ditentukan sendiri oleh rakyat. Untuk menentukannya dapat melalui
pemilu.
Pemilu merupakan salah satu hak
asasi warga negara yang sangat prinsipil, karenanya adalah suatu keharusan
untuk melaksanakanya. Bagi negara demokrasi, pemilu adalah syarat mutlak untuk
melaksanakan kedaulatan rakyat.
Usaha untuk membatasi kekuasaan
kekuasaan agar tidak menjurus ke arah kekusaan absolut telah menghasilkan
ajaran Rule of Law (kedaulatan hukum). Ajaran ini menegaskan bahwa yang
berdaulat dalam suatu negara adalah hukum. Semua orang baik rakyat biasa maupun
penguasa harus tunduk pada hukum. Diberlakukannya ajaran ini guna menghindarkan
tindakan sewenang wenang penguasa terhadap rakyat. dengan kata lain hak hak
rakyat akan terlindungi.
Dilihat dari
titik berat paham yang dianut demokrasi dibagi menjadi tiga :
1. Demokrasi
Barat (Demokrasi Liberal)
Demokrasi barat lebih menitik beratkan
pada kebebasan bergerak, berpikir dan mengeluarkan pendapat, menjunjung tinggi
persamaan hak pada bidang politik, adapun kelemahan demokrasi liberal yaitu, adanya
kesenjanagan yang lebar antara golongan ekonomi kuat dan golongan ekonomi lemah,
golongan ekonomi kuat dapat membeli suara rakyat dan suara DPR.
2. Demokrasi
Timur atau Komunis
Demokrasi timur lebih menitik
beratkan pada paham kesamaan yang menghapuskan perbedaan kelas diantara sesama
rakyat. Kelebihan demokrasi timur yakni kesenjangan ekonomi kecil, menjunjung
tinggi persamaan dalam bidang ekonomi. Dan adapun kelemahan demokrasi timur
adalah persamaan hak bidang politik kurang diperhatikan, tidak adanya kompetisi
dan tidak diakuinya hak milik pribadi menyebabkan etos kerjanya kurang baik.
3. Demokrasi
gabungan
Demokrasi yang berprinsip mengambil
kebaikan dan membuang kelemahan dari demokrasi barat ke timur.
C. DEMOKRASI DI INDONESIA
Sejarah
demokrasi di Indonesia dapat dibagi ke dalam empat perode: perode 1945-1959,
priode 1959-1965, priode 1965-1998, dan periode pasca Orde Baru.[12]
1. Periode 1945-1959
Demokrasi
pada masa ini dikenal dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer
ini berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan. Namun demikian, model
demokrasi ini dianggap kurang cocok untuk Indonesia. Lemahnya budaya demokrasi
untuk mempraktikkan demokrasi model barat ini telah memberi peluang besar
kepada partai-partai politik untuk mendominasi kehidupan sosial politik.
Sistem
demokrasi parlementer ini akhirnya melahirkan fergmentasi politik berdasarkan
afiliasikesukuaan dan agama. Sehingga koalisi yang dibangun partai politik pada
mudah terpecahkan. Hal ini menyebabkan destabilisasi politik nasional yang
mengancam integrasi nasional yang sedang dibangun. Persaingan politik yang
kurang sehat dan pemberontakan di pusat telah mengganggu jalan demokrasi.
Hal
ini ditambah lagi gagalnya partai-partai dalam Majelis Konstituante untuk
mencapai kesepakatan dalam merumuskan mengenai dasar negara untuk undang-undang
dasar baru, mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden pada
5 juli 1959, yang menegaskan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dengan
demikian bergantilah demokrasi perlementer menjadi Demokrasi Terpimpin.
2.
Priode
1959-1965
Priode
ini dikenal dengan Demokrasi Terpimpin (Guided Democracy). Pada masa ini
politik didominasi politik presiden dan pengaruh komunis serta peran ABRI dalam
dunia politik nasional. Untuk mencari jalan keluarnya maka di keluarkanlah
Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Meskipun dalam ketentuan UUD 1945 memberikan
peluang seorang presiden untuk menjadi presiden selama lima tahun pemerintahan,
berbeda halnya dengan Ketetapan MPRS No. III/1963 mengangkat Ir. Soekarno
sebagai Presiden seumur hidup. Ini sangatlah bertentangan dengan ketentuan yang
telah ditetapkan di dalam UUD 1945.
Di
dalam dunia politik, dimasa ini peran politik Partai Komunis Indonesia
sangatlah menonjol. Sebagaimana hal ini ditandai dengan keluarnya Dekrit
Presiden 5 juli sebagai sumber hukum, maka bermunculanlah badan ekstra
konstitusinal seperti Front Nasional. Front Nasional dijadikan alat bagi PKI
untuk menjadi bagian strategi komunisme internasional yang menggariskan
pembentukan Front Nasional sebagai persiapan ke arah terbentuknya demokrasi
rakyat. Strategi PKI untuk menghasilkan keuntungan dari karisma dan
kepemimpinan Presiden Soekarno dengan cara mendukung perubahan pers dan partai
politik misalnya Masyumi, yang dinilai tidak sejalan dengan kebijakan
pemerintahan.
3.
1965-1998
Pada
masa ini merupakan masa pemerintahan Presiden Soeharto dengan orde baru.
Sebutan orde baru. Di sini adanya upayah untuk meluruskan kembali penyelewengan
terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang terjadi dalam masa Demokrasi Terpimpin,
demokrasinya disebut dengan demokrasi Pancasila.
Demokrasi
pancasila dalam perjalanan secara garis besar memberikan tawaran tiga komponen
demokrasi. Pertama, demokrasi dalam bidang politik pada hakikatnya
adalah menegakkan kembali asas-asas negara hukum dan kpastian hukum, Kedua, demokrasi dalam
bidang ekonomi pada hakikatnya adalah
kehidupan yang layak bagi semua warga negara. Ketiga, demokrasi
dalam bidang hukum pada hakikatnya bahwa pengakuan dan perlindungan HAM,
peradilan yang bebas yang tidak memihak.
Demokrasi
Pancasila yang dikampanyekan oleh orde baru sebatas retorika politik belaka.
Dalam praktek kenegaraan dan pemerintahannya, penguasa orde baru jauh menyalahi
peinsip-prinsip demokrasi. Seperti yang dikatakan oleh M. Rusli Karim, ketidak
demokratisan penguasa orde baru ditandai oleh :
a.)
Dominannya
peranan militer (ABRI)
b.)
Birokratisasi
dan sentrlisasi pengambilan keputusan politik
c.)
Pengebirian
peran dan fungsi partai politik
d.)
Campur
tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan publik
e.)
Politik
masa mengambang
f.)
Monolitisasi
ideologi negara
g.) Inkorporasi lembaga non pemerintahan
4.
Priode
Pasca Orde Baru
Priode
ini desebut juga dengan era reformasi. Priode ini erat kaitannya dengan
pergerakan reformasi rakyat yang menuntut pelaksanaan demokrasi dan HAM secara
konsekuen. Hal ini ditandai dengan lengsernya Presiden Soeharto pada kekuasaan
orde baru pada mei 1998, setelah lebih dari tiga puluh tahun berkuasa dengan
Demokrasi Pancasilanya.
Pengalaman
pahit yang menimpa Pancasila, yang pada dasarnya sangat terbuka, inklusif, dan
penuh nuansa HAM, berdampak kepada keengganan kalangan tokoh reformasi untuk menambahkan
atributs tertentu pada kata demokrasi. Demokrasi yang ingin dikembangkan
setelah jatuhnya rezim orde baru adalah demokrasi tanpa nama atau embel-embel
dimana hak rakyat merupakan komponen inti dalam mekanisme dan pelaksanaan
pemerintahan yang demokratis.[13]
Sedangkan
Demokrasi Masa sekarang telah mengalami perubahan-perubahan yang dulunya Setelah berjalannya pemilihan secara langsung
selama tiga priode kini muncul polemik yang berkecamuk di parlemen, dua kubuh
yang bersiteru antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat
(KIH) membuat arah demokrasi di Indonesia menjadi abu-abu, disisi KMP
mengajukan agar pemilihan kepala daerah dipilih melalui parlemen dengan banyak
alasan, menurut KMP pemilihan secara langsung menimbulkan banyak
kecurangan-kecurangan seperti halnya money politik serta membuat negara ini
semakin bobrok akibat pemimpin daerah yang melakukan tindakan KKN.
KMP
juga menginginkan agar Indonesia kembali kepada Falsafah bangsa kita yakni
pancasila, dimana sila ke 4 menyatakan: “Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.
Sedangkan
menurut KIH jika pemilihan kepala daerah ditentukan oleh parlemen ini merupakan
kemunduran demokrasi, dan tentu masyarakat tidak lagi dilibatkan dalam
menentukan arah bangsa ini. Dalam UUD pasal (1) ayat (2), yang menyatakan “kedaulatan
berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Secara
etimologis Demokrasi berasal dari bahasa Yunani terdiri dari dua kata,
yaitu demos, yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat, dan cratein atau
cratos, yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein
atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan
dari, oleh, dan untuk rakyat.
Dalam era modern ini ada tiga bentuk
demokrasi yang bisa dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, yaitu
sebagai berikut :
1.) Demokrasi sistem Parlamenter
2.) Demokrasi sistem Presidensial
3.) Demokrasi sistem Referendum
Dilihat dari cara penyaluran
kehendak rakyat, demokrasi dibagi menjadi dua :
1.) Demokrasi Langsung
2.) Demokrasi Tidak Langsung
Dilihat dari titik berat
paham yang dianut demokrasi dibagi menjadi tiga :
1.) Demokrasi Liberal (Barat)
2.) Demokrasi Komunis (Timur)
3.) Demokrasi Gabungan
Di
Indonesia sendiri sudah menerapkan sistem demokrasi, perjuangan panjang telah
dilalu hingga terwujudnya negara yang demokrasi, dimana perjalanan itu melalui
beberapa priode, yaitu : perode 1945-1959, priode 1959-1965, priode 1965-1998,
dan periode pasca Orde Baru.
B. SARAN
Dalam penulisan makalah ini penulis menyadari
bahwa masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan, dikarenakan keterbatasan
ilmu pengetahuan dan pengalaman penulis, untuk itu penulis mengharapkan kepada
para pembaca terutama bagi dosen pembimbing mata kuliah Hukum Tata Negara untuk memberikan kritik dan sarannya kepada
penulis demi kesempurnaan makalah selanjutnya.
[1]
Komaruddin, Hidayat dan Azyumardi Azra. Pendidikan Kewarganegaraan (Demokrasi).
(Jakarta: : ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2008), hlm.36
[2]
Ibid.,
[3]
Ibid., hlm.37
[4]
Ibid.,
[5]
Ibid., hlm.40
[6]
Jimy, Asshiddiqie. Hukum Tata Negara & Pilar-Pilar Demokrasi. (Jakarta:
Sinar Grafika, 2012), hlm.200
[7] Moh.
Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. Pengantar Hukum Tatat Negara Indonesia.
Cet VI. (Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, 1985),
hlm.176
[8]
Seohino. Ilmu Negara. (Jakarta: Liberty Yogyakarta, 2005), hlm.250
[9]
Ibid., hlm.252
[10]
Ibid., hlm.154
[11]
Ibid., hlm.256
[12]
Komaruddin, Hidayat dan Azyumardi Azra.Loc.cit., hlm.43
[13]
Ibid., hlm.46
Tidak ada komentar:
Posting Komentar